Peruan Dalam, Senin, 2 Februari 2026. Ritual Adat Barenah atau Ngudas dilaksanakan sebagai rangkaian pembukaan lahan rumah milik warga Pontianak, Bapak Heri, yang telah membeli sebidang tanah di wilayah Desa Peruan Dalam. Ritual ini merupakan tradisi masyarakat Dayak yang sarat makna, sebagai bentuk permohonan izin kepada penunggu alam dan leluhur sebelum aktivitas pembangunan dilakukan di atas lahan tersebut.

Pelaksanaan ritual ini tidak hanya dimaknai sebagai prosesi adat semata, tetapi juga menjadi wujud nyata pelestarian budaya Dayak sekaligus pengakuan dan penghormatan dari pihak luar non-Dayak terhadap nilai-nilai adat setempat. Melalui ritual Ngudas, diharapkan tercipta keharmonisan antara manusia, alam, dan kehidupan spiritual, sehingga segala aktivitas pembangunan dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Dalam kegiatan tersebut, Bapak Heri hadir sebagai pembeli lahan, yang diwakili secara langsung oleh Bapak Arif Winarno dan Andreas Timotius Alexsandrew sebagai perwakilan pihak pembeli di lokasi acara. Kehadiran mereka menunjukkan itikad baik serta penghormatan terhadap adat istiadat masyarakat setempat sebelum memulai pemanfaatan lahan.

Acara ritual turut dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Bhabinkamtibmas, Ketua dan Anggota BPD, Perangkat Desa, Pengurus Adat, perwakilan lembaga, tokoh masyarakat, serta masyarakat Desa Peruan Dalam. Prosesi ritual dipimpin langsung oleh Tukang Pomang, sebagai pemimpin adat yang bertugas memandu jalannya ritual sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.
Kepala Desa Peruan Dalam, Bapak Robert Jhonson, menyampaikan apresiasi atas ketulusan pihak pembeli yang telah mengadakan ritual Ngudas sebagai bentuk permisi kepada penunggu lahan. Ia juga mengucapkan selamat datang kepada Bapak Heri serta mendoakan agar seluruh aktivitas pembangunan di lahan yang telah dibeli dapat berjalan dengan lancar, aman, dan membawa kebaikan bagi semua pihak serta masyarakat sekitar.
