Skip to content

Perangkat Desa Peruan Dalam

Desa Peruan Dalam

Perangkat Desa memiliki tugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pelayanan publik di tingkat desa. Mereka terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala kewilayahan, yang masing-masing memiliki peran sesuai dengan bidang tugasnya.

Perangkat Desa Peruan Dalam

Perangkat Desa bertanggung jawab melaksanakan administrasi pemerintahan, mengelola keuangan dan aset desa, menyusun laporan, serta memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Perangkat Desa wajib menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung terciptanya pemerintahan desa yang efektif dan transparan.