Penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Peruan Dalam
Dasar Hukum dan Tujuan Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Peruan Dalam disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap desa wajib menyusun RPJM Desa sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan desa, sekaligus sebagai dasar penilaian kinerja Pemerintah Desa dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Landasan Penyusunan dan Ruang Lingkup
RPJM Desa Peruan Dalam periode 2019–2023 disusun melalui proses partisipatif, dengan mengedepankan musyawarah desa, serta penggalian aspirasi dan potensi lokal masyarakat. Penyusunan ini bukan hanya sebuah kewajiban administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk:
Meningkatkan efektivitas kerja pemerintahan desa.
Meningkatkan pelayanan publik secara proporsional.
Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan perangkat desa.
Menyelaraskan arah pembangunan desa dengan perkembangan lingkungan strategis.
Isi dan Struktur RPJM Desa
RPJM Desa Peruan Dalam mencakup beberapa komponen utama, yakni:
Visi Desa:
Mewujudkan Desa Peruan Dalam yang mandiri, maju, dan sejahtera berbasis potensi lokal dan gotong royong masyarakat.
Misi Desa:
Meningkatkan kualitas pelayanan publik desa.
Meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Mewujudkan infrastruktur dasar yang merata dan berkelanjutan.
Mengembangkan pendidikan, kesehatan, dan budaya lokal.
Meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Strategi Pembangunan:
Pengembangan kapasitas perangkat desa dan kelembagaan.
Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan.
Peningkatan kolaborasi antara pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya.
Rencana Kegiatan Prioritas:
Pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan desa.
Penyediaan air bersih dan sanitasi.
Pengembangan usaha mikro dan pertanian.
Pelatihan keterampilan untuk pemuda dan perempuan.
Peningkatan layanan pendidikan anak usia dini dan kesehatan masyarakat.
Partisipasi dan Harapan
Penyusunan RPJM Desa ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, baik tokoh adat, tokoh agama, pemuda, kelompok perempuan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Masukan dan saran dari masyarakat sangat diharapkan agar perencanaan yang dihasilkan relevan dan realistis dalam menjawab tantangan masa depan desa.
RPJM Desa Peruan Dalam diharapkan menjadi panduan pembangunan yang adaptif dan berkelanjutan, sehingga mampu mewujudkan desa yang tangguh dalam menghadapi perubahan, serta mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
