Skip to content

Anggota BPD

Desa Peruan Dalam

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas utama sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa.

Anggota BPD Desa Peruan Dalam

BPD berperan aktif dalam menyusun peraturan desa bersama kepala desa, memberikan persetujuan atas rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), serta mengawasi kinerja pemerintah desa agar berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Selain itu, BPD juga berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah desa demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa.