Skip to content

Tujuan dan sasaran RPJMDes

Peruan Dalam

Desa Peruan Dalam merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Secara historis, desa ini diresmikan pada tanggal 20 Maret 1987 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 123/Pem/Sanggau/2004.

Tujuan dan sasaran

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) disusun dengan maksud untuk menyediakan acuan resmi bagi pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa). RPJM-Desa juga berfungsi sebagai pedoman dalam menentukan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan yang akan dibahas dalam Forum Musyawarah Perencanaan Daerah (Musrenbang) secara berjenjang. Sebagai acuan utama dalam perencanaan pembangunan desa, RPJM-Desa memuat indikasi rencana program dan kegiatan yang melibatkan berbagai sumber pembiayaan, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdesa), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan sumber lainnya.

Penyusunan RPJM-Desa ini bertujuan untuk memperkuat integrasi antar berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan desa, menjamin keselarasan antara program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa dengan kebijakan daerah, serta memastikan adanya keterkaitan yang erat antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Selain itu, RPJM-Desa diharapkan dapat mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan serta mendorong keswadayaan masyarakat dalam menyukseskan berbagai program yang ada. Terakhir, RPJM-Desa juga bertujuan untuk memastikan penggunaan sumber daya dan aset desa dilakukan secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Untuk lebih mempermudah pemahaman, berikut adalah contoh tabel yang menggambarkan hubungan antara tujuan RPJM-Desa dan implementasinya dalam kegiatan perencanaan dan penganggaran.

No Tujuan RPJM-Desa Implementasi dalam Perencanaan dan Penganggaran
1 Mendukung hubungan antar pelaku pembangunan/pemangku kepentingan Melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, termasuk masyarakat, BPD, dan lembaga swadaya masyarakat.
2 Menjamin adanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam program dan kegiatan Melakukan koordinasi antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah, serta lembaga terkait untuk memastikan keberlanjutan program yang sudah disusun.
3 Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan Menggunakan sistem perencanaan yang terintegrasi dengan penganggaran desa dan memantau implementasi melalui mekanisme pengawasan yang transparan.
4 Mengoptimalkan partisipasi dan keswadayaan masyarakat Menjalankan musyawarah desa secara rutin, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan ide dan masukan terkait program yang akan dijalankan.
5 Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya dan aset desa secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan Melakukan pengelolaan sumber daya alam dan aset desa dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan mendayagunakan anggaran secara bijaksana.

Dengan adanya RPJM-Desa yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan secara terencana, transparan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam prosesnya. Pembangunan yang dilakukan tidak hanya akan memenuhi kebutuhan desa dalam jangka pendek, tetapi juga akan mengarah pada pencapaian kesejahteraan dan keberlanjutan di masa depan.

RPJMdes

Sasaran RPJMdes Peruan Dalam

Penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan terarah dalam pelaksanaan pembangunan desa selama periode enam tahun. RPJM-Desa ini disusun dengan mengedepankan prinsip partisipasi masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang demokratis. Berikut adalah beberapa sasaran penting dari penyusunan dokumen RPJM-Desa:

RPJM-Desa
Penjabaran Tujuan & Manfaat
Sasaran pertama dari penyusunan RPJM-Desa adalah menciptakan perencanaan yang mengutamakan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat desa, termasuk pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan warga desa. Melalui proses perencanaan yang partisipatif, diharapkan masyarakat dapat berperan serta dalam merumuskan program dan kegiatan yang akan dijalankan, sehingga pembangunan desa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga merupakan hasil kerja bersama. Tujuan:
Menciptakan kemandirian desa dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan, yang akan memberikan dampak positif terhadap keberhasilan program pembangunan desa.

Manfaat:
  • Terwujudnya akuntabilitas dalam setiap langkah pembangunan desa.
  • Meningkatnya kepemilikan masyarakat terhadap hasil-hasil pembangunan.
  • Pembentukan tata kelola yang lebih demokratis dan transparan.
RPJM-Desa – Sasaran Kedua
Penjabaran Tujuan & Manfaat
Sasaran kedua adalah menjabarkan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi program-program konkret yang dapat diimplementasikan dalam jangka waktu enam tahun. Dokumen RPJM-Desa akan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan desa yang sesuai dengan arah dan tujuan yang telah ditetapkan dalam visi dan misi Kepala Desa. Tujuan:
Menjamin bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa memiliki arah yang jelas dan terkoordinasi dengan baik, baik itu dari segi prioritas pembangunan maupun dalam pemanfaatan sumber daya yang ada.

Manfaat:
  • Penyusunan program yang lebih terstruktur dan mudah dipahami oleh semua pihak.
  • Keterkaitan yang jelas antara visi, misi, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan.
  • Keterpaduan antara perencanaan dan implementasi program yang lebih efektif dan efisien.
RPJM-Desa – Sasaran Pembangunan Berkesinambungan
Penjabaran Tujuan & Manfaat
Sasaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan desa tidak hanya dilaksanakan secara sporadis, tetapi dapat berjalan secara bertahap dan berkesinambungan. RPJM-Desa akan memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan rencana jangka panjang, serta menjamin bahwa pembangunan tersebut dilaksanakan dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. Tujuan:
Menjaga agar pembangunan desa tidak terhenti pada satu titik, melainkan berkelanjutan dalam waktu yang panjang, sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

Manfaat:
  • Menjamin keterpaduan antara kegiatan pembangunan yang satu dengan yang lainnya.
  • Pengelolaan anggaran yang lebih efisien, dengan penentuan prioritas yang tepat.
  • Pembangunan yang lebih terukur dan terarah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
RPJM-Desa – Kolaborasi Pemangku Kepentingan
Penjabaran Tujuan & Manfaat
RPJM-Desa tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga melibatkan pemangku kepentingan lain, termasuk masyarakat desa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta sektor swasta. Sasaran ini berfokus pada kolaborasi antara berbagai pihak untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada dalam mencapai tujuan pembangunan desa. Tujuan:
Menjamin sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan berbagai lembaga lain dalam pelaksanaan pembangunan desa, sehingga kegiatan yang dijalankan lebih terarah dan memiliki dampak yang lebih luas.

Manfaat:
  • Peningkatan kualitas kolaborasi antara berbagai pihak.
  • Optimalisasi sumber daya desa yang ada, baik manusia, alam, maupun finansial.
  • Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan yang dilakukan.
RPJM-Desa – Sasaran Akhir Pembangunan
Penjabaran Tujuan & Manfaat
Sasaran akhir dari RPJM-Desa adalah memastikan bahwa setiap program pembangunan desa yang dilaksanakan dapat tercapai dengan efektif dan efisien, serta sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. Hal ini mengharuskan adanya pengawasan yang ketat serta penyesuaian terhadap setiap perubahan kondisi yang terjadi di lapangan. Tujuan:
Menciptakan keberhasilan pembangunan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan sesuai dengan target yang sudah direncanakan.

Manfaat:
  • Pemanfaatan anggaran yang tepat sasaran dan tidak boros.
  • Pengawasan yang lebih transparan terhadap jalannya pembangunan.
  • Keberlanjutan program pembangunan yang dapat terjaga dengan baik.
NoSasaranTujuanManfaat
1Mewujudkan perencanaan desa yang partisipatif dan demokratisMembuat perencanaan yang melibatkan masyarakat dalam setiap tahapMeningkatkan akuntabilitas, partisipasi, dan transparansi
2Menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Desa ke dalam dokumen RPJM-DesaMenyusun program-program yang terarah sesuai visi dan misi Kepala DesaPenyusunan program yang terstruktur, jelas, dan terkoordinasi
3Menjamin tahapan dan keberlanjutan pembangunan desaMenyusun pembangunan secara bertahap dan berkelanjutanPengelolaan anggaran yang efisien, keberlanjutan pembangunan
4Mengoptimalkan keterlibatan pemangku kepentingan dalam pembangunan desaMenjamin sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga lainPeningkatan kualitas kolaborasi dan optimalisasi sumber daya
5Memastikan program pembangunan desa dilaksanakan secara efektif dan sesuai sasaranMenciptakan pembangunan yang terukur, efektif, dan efisienKeberhasilan program, transparansi, dan keberlanjutan program

Penyusunan RPJM-Desa yang tepat akan menjadi dasar yang kuat untuk membangun desa yang lebih mandiri dan sejahtera dalam jangka panjang, dengan melibatkan semua pihak dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan